BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pada
dasarnya kehidupan didunia ini adalah untuk saling berbagi, menghargai antara
seluruh ciptaan yang Maha Kuasa. Kata etika berfungsi untuk mengingatkan dan
mengatur atau sebagai batasan dalam proses bersosialisasi tersebut. Dalam etika
kesehatan, hal ini merupakan hal yang harus dilakukan dalam proses pelaksanaan
pelayanan kesehatan. Etika profesi merupakan prinsip-prinsip moral yang
digunakan untuk menjalankan profesi. Dengan adanya etika profesi ini diharapkan
anggota profesi dapat bertindak dengan kapasitas profesional. Sebelum kita
membahas apa itu etika kesehatan, ada baiknya kita membahas makna dari kata
etika itu sendiri, yang pada kenyataannya belum semua khalayak mengehtahui
kaidah apa yang terkandung didalamnya. Etika berasal dari bahasa yunani
ethikos yang berarti adat istiadat atau kebiasaan. Dalam salah satu kamus
etika diartikan sebagai sistem dari prinsip-prinsip moral atau aturan-aturan
perilaku. Sedangkan moral berarti prinsip-prinsip yang berkaitan dengan
perbuatan baik dan buruk. Etika profesi merupakan prinsip-prinsip moral yang
digunakan untuk menjalankan profesi. Dengan adanya etika profesi ini diharapkan
anggota profesi dapat bertindak dengan kapasitas profesional. Untuk bisa bertindak
sebagai seorang yang profesional selain etika juga dibutuhkan ilmu dan
ketrampilan sesuai dengan profesinya dan juga kesehatan, karena tanpa kesehatan
yang cukup seseorang tidak akan mampu menjalankan profesinya dengan baik.
Seorang anggota profesi harus selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetauan dan
penemuan-penemuan baru dibidang yang digelutinya sehingga mampu memberikan
pelayanan profesi kepada masyarakat sesuai dengan kemajuan jaman. Peningkatan
ilmu dan ketrampilan ini merupakan kewajiban dan bila anggota profesi tidak mau
mengikuti perkembangan ilmu dan ketrampilan yang diperlukan untuk menjalankan
profesi dengan baik maka anggota profesi bisa diberikan sangsi.
1.2 Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
·
Untuk memenuhi tugas yang di berikan
oleh dosen mata kuliah Hukum dan Etika Kesehatan yaitu Wandy kamase,SH.MH.
·
Untuk mengetahui pengertian dari
etika,etiket dan hukum kesehatan
·
Untuk mengetahui hubungan etika dan
hukum kesehatan
·
Untuk mengetahui perbedaan etika dan
hukum kesehatan
1.3 Manfaat
Adapun manfaat dari penulisan makalah ini adalah:
·
Mahasiswa/i dapat mengetahui
pengertian etika,etiket,profesi dan hukum kesehatan
·
Mahasiswa/i dapat mengetahui
perbedaan etika dan etiket
·
Mahasiswa/i dapat memahami perbedaan,persamaan
etika dan hukum di bidang kesehatan
1.4 Rumusan Masalah
1.
Pengertian Etika?
2.
Jenis-jenis etika?
3.
Nilai etika?
4.
Pengertian etika kesehatan?
5.
Hubungan etika kesehatan dan hukum
kesehatan?
6.
Perbedaan etika kesehatan dan hukum
kesehatan?
7.
Pengertian profesi?
8.
Defenisi hukum kesehatan?
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Etika Profesi adalah menyangkut
masalah apakah suatu perbuatan boleh dilakukan atau tidak, tidak tergantung
pada hadir tidaknya orang lain,bersifat absolute artinya prinsip etika tidak
dapat ditawar berlakunya. Tidak hanya memandang segi lahiriah tapi juga
batiniahnya. Fungsi etika untuk mencapai suatu pendirian dalam pergolakan
pandangan pandangan moral yg berupa refleksi kritis. Membantu agar kita jangan
kehilangan orientasi, dapat membedakan antara apa yang hakiki dan apa yg boleh
saja berubah dan dengan demikian kita tetap sanggup untuk mengambil sikap sikap
yang dapat kita pertanggung jawabkan, membuat kita sanggup untuk menghadapi
ideologi ideologi yang buruk dengan kritis dan obyektif dan untuk membentuk
penilaian sendiri agar kita tidak terlalu mudah terpancing serta membantu kita jangan
naif.
2.2 Hukum kesehatan adalah semua
ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan/pelayanan
kesehatan dan penerapannya serta hak dan kewajibannyabaik dari perorangan dan
segenap lapisan masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan maupun dari pihak
penyelanggara pelayanan kesehatan dalam segala aspek meliputi organisasi,
sarana, pedoman medis, nasional/internasional,hukum dibidang kesehatan,
yurisprudensi, serta ilmu pengetahuan bidang kedokteran,kebidanan,keperawatan
atau kesehatan lainnya.
Dengan adanya etika profesi dan hukum kesehatan kita dapat mengerti bahwa tiap keputusan yang diambil oleh penyelenggara pelayanan kesehatan harus berdasarkan etika profesi dan hukum kesehatan yang telah diatur dalam undang undang negara serta menjamin pasien atau klien untuk mendapat pelayanan yang terbaik sesuai dengan kode etik. Dengan kita mempelajari beberapa kasus dan membahas serta memahaminya kita dapat mengetahui benar tidaknya langkah seorang petugas kesehatan dalam pelayanan maupun kinerjanya sesuai kode etik atau malah menyimpang dari beberapa aspek meliputi segi hukum segi agama dan segi etika profesi.
Dengan adanya etika profesi dan hukum kesehatan kita dapat mengerti bahwa tiap keputusan yang diambil oleh penyelenggara pelayanan kesehatan harus berdasarkan etika profesi dan hukum kesehatan yang telah diatur dalam undang undang negara serta menjamin pasien atau klien untuk mendapat pelayanan yang terbaik sesuai dengan kode etik. Dengan kita mempelajari beberapa kasus dan membahas serta memahaminya kita dapat mengetahui benar tidaknya langkah seorang petugas kesehatan dalam pelayanan maupun kinerjanya sesuai kode etik atau malah menyimpang dari beberapa aspek meliputi segi hukum segi agama dan segi etika profesi.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian
Etika
Berasal dari bahasa Inggris ethics adalah istilah yang muncul dari
aristoteles, asal kata ethos yaitu adat, budi pekerti. Etika pada umumnya
adalah setiap manusia mempunyai hak kewajiban untuk menentukan sendiri tindakan-tindakannya
dan mempertanggung jawabkanya dihadapan tuhan.
Ø
Perbedaan Etika dan Etiket
a) Etika menetapkan norma perbuatan apakah perbuatan itu dapat
dilakukan atau tidak,cth masuk tanpa izin tidak boleh. Etika berlaku tidak
bergantung pd ada tidaknya org,cth larangan mencuri walau tdk ada org. etiket
berlaku jika ada org.cth org makan pakai baju tidak ada org tidak apa-apa.
Etika bersifat absolut tidak dapat ditawar contoh mencuri & membunuh.
b) Etiket menetapkan cara melakukan perbuatan sesuai dengan yang
diinginkan, masuk kerumah org mengetuk pintu atau/dan salam. Etiket bersifat
relatif cth koteka wajar dipapua, diaceh wajib menutup aurat. Etika memandang
manusia dari segi dalam (batiniah) cth: org-org bersifat baik tidak munafik.
Etiket memandang manusia dari segi luar(lahiriah).cth: bersifat sopan dan
santun tp munafik.
Ø
Perbedaan Etika,Moral dan
Agama
Etika berarti ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat
istiadat. Moral (latin) objek etika (yunani) yang berarti adat kebiasaan. Perbedaan
Etika adalah ilmu pengetahuan dan moral adalah objek. Sedangkan Agama adalah
hub antara manusia dan suatu kekuasaan luar yang lain dan lebih daripada yg
dialami manusia apa yang diisyaratkan Allah dengan perantara Nabi berupa
perintah dan larangan.
Ø
Hubungan Etika, Moral dan
Agama
Moral
diartikan sama dengan dengan etika yang berupa nilai-nilai dan norma-norma yang
menjadi pegangan hidup manusia untuk mengatur perilakunya. Agama mengandung
nilai moral yang menjadi ukuran moralitas/etika perilaku manusia. Makin tebal
keyakinan agama dan kesempurnaan taqwa seseorg makin baik moralnya yang
diwujudkan dalam bentuk perilaku baik dan benar.
Ø
Faktor Penentu Moralitas
Perbuatan manusia dilihat dari motivasi,tujuan akhir dan lingkungan
perbuatan Motivasi : hal yang diinginkan oleh pelaku perbuatan dgn maksud untuk
mencapai sasaran yang hendak dituju.cth: kasus Aborsi motivasix mencegah malu
dan aib keluarga Tujuan akhir adalah diwujudkan perbuatan yang dikehendaki
secara bebas. Cth aborsi tujuanx mengugurkan kandungan. Lingkungan perbuatan
adalah segala sesuatu yang secara aksidential atau mewarnai perbuatan. Cth
aborsi oleh PSK.
3.2 Jenis - Jenis etika
a.
Etika umum
Etika umum
membicarakan mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara
etis, teori-teori Etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan
bagi manusia dalam bertindak, serta tolok ukur menilai baik atau buruk. Etika
khusus adalah penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang
khusus.
b.
Etika khusus
Etika khusus
dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
a)
Etika
individual
Etika individual menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap diri
sendiri.
b)
Etika sosial
Etika sosial mengenai kewajiban sikap dan pola perilaku manusia sebagai
anggota masyarakat. Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia
baik secara perseorangan dan langsung atau bersama-sama dalam bentuk
kelembagaan, sikap kritis terhadap dunia dan ideologi, dan tanggung jawab
manusia terhadap lainnya.
3.3 Nilai etika
·
Pengertian Nilai
Nilai adalah suatu keyakinan mengenai cara bertingkah laku dan tujuan akhir
yang diinginkan individu, dan digunakan sebagai prinsip atau standar dalam
hidupnya. Penilaian Etika itu di dasarkan pada beberapa faktor yaitu :
1. Titik berat penilaian etika sebagai suatu ilmu, adalah pada perbuatan baik
atau jahat, susila atau tidak susila.
2. Perbuatan atau kelakuan seseorang yang telah menjadi sifat baginya atau
telah mendarah daging, itulah yang disebut akhlak atau budi pekerti. Budi
tumbuhnya dalam jiwa, bila telah dilahirkan dalam bentuk perbuatan namanya
pekerti
Burhanuddin Salam, Drs. menjelaskan bahwa sesuatu perbuatan di nilai pada 3
(tiga) tingkat :
·
Tingkat pertama, semasih belum
lahir menjadi perbuatan, jadi masih berupa rencana dalam hati, niat.
·
Tingkat Tingkat kedua, setelah
lahir menjadi perbuatan nyata, yaitu pekerti.
·
Tingkat ketiga, akibat atau
hasil perbuatan tersebut, yaitu baik atau buruk.
3.4 Pengertian Etika
Kesehatan
Menurut
Leenen: suatu penerapan dari nilai kebiasaan (etika) terhadap bidang
pemeliharaan/pelayanan kesehatan.
Menurut Soerjono Soekanto:
penilaian terhadap gejala kesehatan yang disetujui, dan juga mencakup terhadap
rekomendasi bagaimana bersikap tidak secara pantas dalam bidang kesehatan.
3.5 Hubungan Etika
Kesehatan dan hukum kesehatan
Hukum
kesehatan lebih diutamakan dibanding Etika kesehatan. Contoh: (etiKes)Mantri
dpt memberi suntikan tanpa ada dokter tapi (Hkm kes) tidak membenarkan ini. ketentuan hukum kesehatan dapat mengesampingkan etika
tenaga kesehatan. Contoh: kerahasian dokter(etika kedokteraan) jika terkait dengan masalah hukum maka dikesampingkan Etika kesehatan lebih diutamakan dari etika dokter. Dokter
dilarang mengiklankan diri, tapi dalam menulis artikel kesehatan tidak masalah(etika kesehatan).
3.6 Perbedaan Etika Kesehatan dan
hukum kesehatan
Etika
kesehatan objeknya semata-mata dalam pelayanan kesehatan sedangkan hukum
kesehatan objeknya tidak hanya hukum tapi melihat nilai-nilai hidup masyarakat. Hukum berlaku umum, etika kesehatan
berlaku hanya dalam pelayanan kesehatan Etika sifatnya tidak mengikat dan pelanggarannya
tidak dapat dituntut, hukum mengikat pelanggarnya
dapat dituntut.
3.7 Pengertian Profesi
Profesi berasal dari bahasa latin
‘’Proffesio’’ yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan.
Bila artinya di buat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan ‘apa
saja’ dan ‘siapa saja’ untuk memperoleh nafkah yang di lakukan dengan suatu
keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang di
jalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut dari padanya
pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Profesi merupakan kelompok lapangan
kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan
keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian
dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat di
capai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas,
mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta
adanya disiplin etika yang dikembangkan dan di terapkan oleh kelompok anggota
yang menyandang profesi tersebut.
Profesi merupakan bagian dari pekerjaan, namun tidak setiap pekerjaan
adalah profesi. Seorang petugas staf administrasi biasa berasal dari berbagai
latar ilmu, namun tidak demikianhalnya dengan akuntan, pengacara, dokter yang
membutuhkan pendidikan khusus.
3.8 Defenisi
Hukum Kesehatan
Hukum kesehatan menurut Anggaran Dasar Perhimpunan Hukum Kesehatan
Indonesia (PERHUKI), adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung
dengan pemeliharaan / pelayanan kesehatan dan penerapannya. Hal ini menyangkut
hak dan kewajiban baik dari perorangan dan segenap lapisan masyarakat sebagai
penerima pelayanan kesehatan maupun dari pihak penyelenggara pelayanan
kesehatan dalam segala aspeknya, organisasi, sarana, pedoman standar pelayanan
medik, ilmu pengetahuan kesehatan dan hukum serta sumber-sumber hukum lainnya.
Hukum kedokteran merupakan bagian dari hukum kesehatan, yaitu yang menyangkut
asuhan / pelayanan kedokteran (medical care / sevice).
·
Tujuan hukum kesehatan
Tujuan hukum pada intinya adalah menciptakan tatanan
masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan. Dengan
tercapainya ketertiban didalam masyarakat diharapkan kepentingan manusia akan
terpenuhi dan terlindungi (Mertokusumo, 1986). Dengan demikian jelas terlihat
bahwa tujuan hukum kesehatanpun tidak akan banyak menyimpang dari tujuan umum
hukum. Hal ini dilihat dari bidang kesehatan sendiri yang mencakup aspek sosial
dan kemasyarakatan dimana banyak kepentingan harus dapat diakomodir dengan
baik.
·
Aspek Hukum Kesehatan
Pada masa kini dapat disepakati luas ruang lingkup
peraturan hukum untuk kegiatan pelayanan kesehatan menurut ilmu kedokteran
mencakup aspek-aspek di bidang pidana, hukum perdata, hukum administrasi,
bahkan sudah memasuki aspek hukum tatanegara.
Persyaratan pendidikan keahlian, menjalankan pekerjaan
profesi, tatacara membuka praktek pengobatan, dan berbagai pembatasan serta
pengawasan profesi dokter masuk dalam bagian hukum administrasi. Hak dan
kewajiban yang timbul dari hubungan pelayanan kesehatan, persetujuan antara
dokter dan pasien serta keluarganya, akibat kelalaian perdata serta tuntutannya
dalam pelayanan kesehatan masuk bagian hukum perdata. Kesaksian, kebenaran isi
surat keterangan kesehatan, menyimpan rahasia, pengguguran kandungan, resep
obat keras atau narkotika, pertolongan orang sakit yang berakibat bahaya maut
atau luka-luka masuk bagian hukum pidana.
·
Hukum dan Etik
Hukum adalah Peraturan
perundang-undangan yang dibuat oleh suatu kekuasaan. Etik dikeluarkan oleh organisasi yang bersangkutan, etik berasal dari kata
Yunani yaitu Ethos
Persamaan , perbedaan etik dan Hukum
Ø
Sama-sama merupakan alat untuk
mengatur tertib hidupmasyarakat
Ø
Mengatur hak dan kewajiban
masyarakat
Ø
Bersifat kemanusiaan
Ø
Etik berlaku untuk lingkungan
profesi, hukum berlaku secara umum
Ø
Pelanggaran etik penyelesaianya
oleh MKEK (Majelis Kode Etik Kedokteran)
Ø
Pelanggaran hukum diselesaikan
oleh pengadilan.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Kesimpulan dari makalah ini adalah perbedaan antara Etika
kesehatan dan Hukum kesehatan, di mana Etika Kesehatan sifatnya tidak mengikat
dan pelanggarnya tidak dapat di tuntut, sedangkan Hukum Kesehatan Sifatnya
mengikat dan pelanggarnya dapat di tuntut.
4.2 Saran
Saran dari penulis adalah Kita harus memahami apa itu
Etika,Profesi dan Hukum Kesehatan agar pada saat seorang tenaga kesehatan
bekerja dan melakukan kesalahan kita tahu dan dapat menegurnya aga tidak
melakukan kesalahan lagi.
DAFTAR PUSTAKA
Anonima .2013.Etika dan Hukum Kesehatan(online),www.slideshare.net/KULIAHISKANDAR/etika-dan-hukum-kesehatan.
Di akses pada tanggal 24 Maret 2013
Anonimb.2013. Etika Profesi dan Hukum Kesehatan(online), http://chevirickbotolinggo.blogspot.com. Di akses pada tanggal 24
Maret 2013
Rossalita.2013.Pengertian
Hukum(online),rossalita.blogspot.com/p/pengertian-hukum-dan-keterkaitannya.html.Di
akses pada tanggal 24 Maret 2013
Anonim.2013.Mengenal Profesi Kesehatan(online),http://www.scribd.com.
Di akses pada tanggal 24 Maret 2013