Sabtu, 08 November 2014

hukum dan etika



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang

Pada dasarnya kehidupan didunia ini adalah untuk saling berbagi, menghargai antara seluruh ciptaan yang Maha Kuasa. Kata etika berfungsi untuk mengingatkan dan mengatur atau sebagai batasan dalam proses bersosialisasi tersebut. Dalam etika kesehatan, hal ini merupakan hal yang harus dilakukan dalam proses pelaksanaan pelayanan kesehatan. Etika profesi merupakan prinsip-prinsip moral yang digunakan untuk menjalankan profesi. Dengan adanya etika profesi ini diharapkan anggota profesi dapat bertindak dengan kapasitas profesional. Sebelum kita membahas apa itu etika kesehatan, ada baiknya kita membahas makna dari kata etika itu sendiri, yang pada kenyataannya belum semua khalayak mengehtahui kaidah apa yang terkandung didalamnya.  Etika berasal dari bahasa yunani ethikos yang berarti adat istiadat atau kebiasaan. Dalam salah satu kamus  etika diartikan sebagai sistem dari prinsip-prinsip moral atau aturan-aturan perilaku. Sedangkan moral berarti prinsip-prinsip yang berkaitan dengan perbuatan baik dan buruk. Etika profesi merupakan prinsip-prinsip moral yang digunakan untuk menjalankan profesi. Dengan adanya etika profesi ini diharapkan anggota profesi dapat bertindak dengan kapasitas profesional. Untuk bisa bertindak sebagai seorang yang profesional selain etika juga dibutuhkan ilmu dan ketrampilan sesuai dengan profesinya dan juga kesehatan, karena tanpa kesehatan yang cukup seseorang tidak akan mampu menjalankan profesinya dengan baik. Seorang anggota profesi harus selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetauan dan penemuan-penemuan baru dibidang yang digelutinya sehingga mampu memberikan pelayanan profesi kepada masyarakat sesuai dengan kemajuan jaman. Peningkatan ilmu dan ketrampilan ini merupakan kewajiban dan bila anggota profesi tidak mau mengikuti perkembangan ilmu dan ketrampilan yang diperlukan untuk menjalankan profesi dengan baik maka anggota profesi bisa diberikan sangsi. 







1.2 Tujuan

                  Tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
·         Untuk memenuhi tugas yang di berikan oleh dosen mata kuliah Hukum dan Etika Kesehatan yaitu Wandy kamase,SH.MH.
·         Untuk mengetahui pengertian dari etika,etiket dan hukum kesehatan
·         Untuk mengetahui hubungan etika dan hukum kesehatan
·         Untuk mengetahui perbedaan etika dan hukum kesehatan

1.3 Manfaat

Adapun manfaat dari penulisan makalah ini adalah:
·         Mahasiswa/i dapat mengetahui pengertian etika,etiket,profesi dan hukum kesehatan
·         Mahasiswa/i dapat mengetahui perbedaan etika dan etiket
·         Mahasiswa/i dapat memahami perbedaan,persamaan etika dan hukum di bidang kesehatan

1.4 Rumusan Masalah

1.      Pengertian Etika?
2.      Jenis-jenis etika?
3.      Nilai etika?
4.      Pengertian etika kesehatan?
5.      Hubungan etika kesehatan dan hukum kesehatan?
6.      Perbedaan etika kesehatan dan hukum kesehatan?
7.      Pengertian profesi?
8.      Defenisi hukum kesehatan?











BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Etika Profesi adalah menyangkut masalah apakah suatu perbuatan boleh dilakukan atau tidak, tidak tergantung pada hadir tidaknya orang lain,bersifat absolute artinya prinsip etika tidak dapat ditawar berlakunya. Tidak hanya memandang segi lahiriah tapi juga batiniahnya. Fungsi etika untuk mencapai suatu pendirian dalam pergolakan pandangan pandangan moral yg berupa refleksi kritis. Membantu agar kita jangan kehilangan orientasi, dapat membedakan antara apa yang hakiki dan apa yg boleh saja berubah dan dengan demikian kita tetap sanggup untuk mengambil sikap sikap yang dapat kita pertanggung jawabkan, membuat kita sanggup untuk menghadapi ideologi ideologi yang buruk dengan kritis dan obyektif dan untuk membentuk penilaian sendiri agar kita tidak terlalu mudah terpancing serta membantu kita jangan naif.

2.2 Hukum kesehatan adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan/pelayanan kesehatan dan penerapannya serta hak dan kewajibannyabaik dari perorangan dan segenap lapisan masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan maupun dari pihak penyelanggara pelayanan kesehatan dalam segala aspek meliputi organisasi, sarana, pedoman medis, nasional/internasional,hukum dibidang kesehatan, yurisprudensi, serta ilmu pengetahuan bidang kedokteran,kebidanan,keperawatan atau kesehatan lainnya.
Dengan adanya etika profesi dan hukum kesehatan kita dapat mengerti bahwa tiap keputusan yang diambil oleh penyelenggara pelayanan kesehatan harus berdasarkan etika profesi dan hukum kesehatan yang telah diatur dalam undang undang negara serta menjamin pasien atau klien untuk mendapat pelayanan yang terbaik sesuai dengan kode etik. Dengan kita mempelajari beberapa kasus dan membahas serta memahaminya kita dapat mengetahui benar tidaknya langkah seorang petugas kesehatan dalam pelayanan maupun kinerjanya sesuai kode etik atau malah menyimpang dari beberapa aspek meliputi segi hukum segi agama dan segi etika profesi.






BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Etika
Berasal dari bahasa Inggris ethics adalah istilah yang muncul dari aristoteles, asal kata ethos yaitu adat, budi pekerti.  Etika pada umumnya adalah setiap manusia mempunyai hak kewajiban untuk menentukan sendiri tindakan-tindakannya dan mempertanggung jawabkanya dihadapan tuhan.
Ø  Perbedaan Etika dan Etiket
a) Etika menetapkan norma perbuatan apakah perbuatan itu dapat dilakukan atau tidak,cth masuk tanpa izin tidak boleh. Etika berlaku tidak bergantung pd ada tidaknya org,cth larangan mencuri walau tdk ada org. etiket berlaku jika ada org.cth org makan pakai baju tidak ada org tidak apa-apa. Etika bersifat absolut tidak dapat ditawar contoh mencuri & membunuh.
b) Etiket menetapkan cara melakukan perbuatan sesuai dengan yang diinginkan, masuk kerumah org mengetuk pintu atau/dan salam. Etiket bersifat relatif cth koteka wajar dipapua, diaceh wajib menutup aurat. Etika memandang manusia dari segi dalam (batiniah) cth: org-org bersifat baik tidak munafik. Etiket memandang manusia dari segi luar(lahiriah).cth: bersifat sopan dan santun tp munafik.
Ø  Perbedaan Etika,Moral dan Agama
Etika berarti ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat istiadat. Moral (latin) objek etika (yunani) yang berarti adat kebiasaan. Perbedaan Etika adalah ilmu pengetahuan dan moral adalah objek. Sedangkan Agama adalah hub antara manusia dan suatu kekuasaan luar yang lain dan lebih daripada yg dialami manusia apa yang diisyaratkan Allah dengan perantara Nabi berupa perintah dan larangan.
Ø  Hubungan Etika, Moral dan Agama
Moral diartikan sama dengan dengan etika yang berupa nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan hidup manusia untuk mengatur perilakunya. Agama mengandung nilai moral yang menjadi ukuran moralitas/etika perilaku manusia. Makin tebal keyakinan agama dan kesempurnaan taqwa seseorg makin baik moralnya yang diwujudkan dalam bentuk perilaku baik dan benar.

Ø  Faktor Penentu Moralitas
Perbuatan manusia dilihat dari motivasi,tujuan akhir dan lingkungan perbuatan Motivasi : hal yang diinginkan oleh pelaku perbuatan dgn maksud untuk mencapai sasaran yang hendak dituju.cth: kasus Aborsi motivasix mencegah malu dan aib keluarga Tujuan akhir adalah diwujudkan perbuatan yang dikehendaki secara bebas. Cth aborsi tujuanx mengugurkan kandungan. Lingkungan perbuatan adalah segala sesuatu yang secara aksidential atau mewarnai perbuatan. Cth aborsi oleh PSK. 
3.2  Jenis - Jenis etika
a.       Etika umum
Etika umum membicarakan mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, teori-teori Etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak, serta tolok ukur menilai baik atau buruk. Etika khusus adalah penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus.
b.      Etika khusus
Etika khusus dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
a)     Etika individual
Etika individual menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap diri sendiri.
b)    Etika sosial
Etika sosial mengenai kewajiban sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota masyarakat. Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara perseorangan dan langsung atau bersama-sama dalam bentuk kelembagaan, sikap kritis terhadap dunia dan ideologi, dan tanggung jawab manusia terhadap lainnya.




3.3  Nilai etika
·         Pengertian Nilai
Nilai adalah suatu keyakinan mengenai cara bertingkah laku dan tujuan akhir yang diinginkan individu, dan digunakan sebagai prinsip atau standar dalam hidupnya. Penilaian Etika itu di dasarkan pada beberapa faktor yaitu :
1. Titik berat penilaian etika sebagai suatu ilmu, adalah pada perbuatan baik atau jahat, susila atau tidak susila.
2. Perbuatan atau kelakuan seseorang yang telah menjadi sifat baginya atau telah mendarah daging, itulah yang disebut akhlak atau budi pekerti. Budi tumbuhnya dalam jiwa, bila telah dilahirkan dalam bentuk perbuatan namanya pekerti
Burhanuddin Salam, Drs. menjelaskan bahwa sesuatu perbuatan di nilai pada 3 (tiga) tingkat :
·         Tingkat pertama, semasih belum lahir menjadi perbuatan, jadi masih berupa rencana dalam hati, niat.
·         Tingkat Tingkat kedua, setelah lahir menjadi perbuatan nyata, yaitu pekerti.
·         Tingkat ketiga, akibat atau hasil perbuatan tersebut, yaitu baik atau buruk.  
3.4 Pengertian Etika Kesehatan
Menurut Leenen: suatu penerapan dari nilai kebiasaan (etika) terhadap bidang pemeliharaan/pelayanan kesehatan.
Menurut Soerjono Soekanto: penilaian terhadap gejala kesehatan yang disetujui, dan juga mencakup terhadap rekomendasi bagaimana bersikap tidak secara pantas dalam bidang kesehatan.

3.5 Hubungan Etika Kesehatan dan hukum kesehatan
Hukum kesehatan lebih diutamakan dibanding Etika kesehatan. Contoh: (etiKes)Mantri dpt memberi suntikan tanpa ada dokter tapi (Hkm kes) tidak membenarkan ini. ketentuan hukum kesehatan dapat mengesampingkan etika tenaga kesehatan. Contoh: kerahasian dokter(etika kedokteraan) jika terkait dengan masalah hukum maka dikesampingkan Etika kesehatan lebih diutamakan dari etika dokter. Dokter dilarang mengiklankan diri, tapi dalam menulis artikel kesehatan tidak masalah(etika kesehatan).

3.6  Perbedaan Etika Kesehatan dan hukum kesehatan
Etika kesehatan objeknya semata-mata dalam pelayanan kesehatan sedangkan hukum kesehatan objeknya tidak hanya hukum tapi melihat nilai-nilai hidup masyarakat. Hukum berlaku umum, etika kesehatan berlaku hanya dalam pelayanan kesehatan Etika sifatnya tidak mengikat dan pelanggarannya tidak dapat dituntut, hukum mengikat pelanggarnya dapat dituntut.
3.7 Pengertian Profesi

Profesi berasal dari bahasa latin ‘’Proffesio’’ yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya di buat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan ‘apa saja’ dan ‘siapa saja’ untuk memperoleh nafkah yang di lakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang di jalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut dari padanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat di capai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan di terapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.  Profesi merupakan bagian dari pekerjaan, namun tidak setiap pekerjaan adalah profesi. Seorang petugas staf administrasi biasa berasal dari berbagai latar ilmu, namun tidak demikianhalnya dengan akuntan, pengacara, dokter yang membutuhkan pendidikan khusus.

3.8 Defenisi Hukum Kesehatan
Hukum kesehatan menurut Anggaran Dasar Perhimpunan Hukum Kesehatan Indonesia (PERHUKI), adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan / pelayanan kesehatan dan penerapannya. Hal ini menyangkut hak dan kewajiban baik dari perorangan dan segenap lapisan masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan maupun dari pihak penyelenggara pelayanan kesehatan dalam segala aspeknya, organisasi, sarana, pedoman standar pelayanan medik, ilmu pengetahuan kesehatan dan hukum serta sumber-sumber hukum lainnya. Hukum kedokteran merupakan bagian dari hukum kesehatan, yaitu yang menyangkut asuhan / pelayanan kedokteran (medical care / sevice).
·         Tujuan hukum kesehatan
Tujuan hukum pada intinya adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan. Dengan tercapainya ketertiban didalam masyarakat diharapkan kepentingan manusia akan terpenuhi dan terlindungi (Mertokusumo, 1986). Dengan demikian jelas terlihat bahwa tujuan hukum kesehatanpun tidak akan banyak menyimpang dari tujuan umum hukum. Hal ini dilihat dari bidang kesehatan sendiri yang mencakup aspek sosial dan kemasyarakatan dimana banyak kepentingan harus dapat diakomodir dengan baik.
·         Aspek Hukum Kesehatan
Pada masa kini dapat disepakati luas ruang lingkup peraturan hukum untuk kegiatan pelayanan kesehatan menurut ilmu kedokteran mencakup aspek-aspek di bidang pidana, hukum perdata, hukum administrasi, bahkan sudah memasuki aspek hukum tatanegara.
Persyaratan pendidikan keahlian, menjalankan pekerjaan profesi, tatacara membuka praktek pengobatan, dan berbagai pembatasan serta pengawasan profesi dokter masuk dalam bagian hukum administrasi. Hak dan kewajiban yang timbul dari hubungan pelayanan kesehatan, persetujuan antara dokter dan pasien serta keluarganya, akibat kelalaian perdata serta tuntutannya dalam pelayanan kesehatan masuk bagian hukum perdata. Kesaksian, kebenaran isi surat keterangan kesehatan, menyimpan rahasia, pengguguran kandungan, resep obat keras atau narkotika, pertolongan orang sakit yang berakibat bahaya maut atau luka-luka masuk bagian hukum pidana.
·         Hukum dan Etik
Hukum adalah Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh suatu kekuasaan. Etik dikeluarkan oleh organisasi yang bersangkutan, etik berasal dari kata Yunani yaitu Ethos
Persamaan , perbedaan etik dan Hukum
Ø  Sama-sama merupakan alat untuk mengatur tertib hidupmasyarakat
Ø  Mengatur hak dan kewajiban masyarakat
Ø  Bersifat kemanusiaan
Ø  Etik berlaku untuk lingkungan profesi, hukum berlaku secara umum
Ø  Pelanggaran etik penyelesaianya oleh MKEK (Majelis Kode Etik Kedokteran)
Ø  Pelanggaran hukum diselesaikan oleh pengadilan.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Kesimpulan dari makalah ini adalah perbedaan antara Etika kesehatan dan Hukum kesehatan, di mana Etika Kesehatan sifatnya tidak mengikat dan pelanggarnya tidak dapat di tuntut, sedangkan Hukum Kesehatan Sifatnya mengikat dan pelanggarnya dapat di tuntut.

4.2 Saran
Saran dari penulis adalah Kita harus memahami apa itu Etika,Profesi dan Hukum Kesehatan agar pada saat seorang tenaga kesehatan bekerja dan melakukan kesalahan kita tahu dan dapat menegurnya aga tidak melakukan kesalahan lagi.

















DAFTAR PUSTAKA
Anonima .2013.Etika dan Hukum Kesehatan(online),www.slideshare.net/KULIAHISKANDAR/etika-dan-hukum-kesehatan. Di akses pada tanggal 24 Maret 2013
Anonimb.2013. Etika Profesi dan Hukum Kesehatan(online), http://chevirickbotolinggo.blogspot.com. Di akses pada tanggal 24 Maret 2013
Rossalita.2013.Pengertian Hukum(online),rossalita.blogspot.com/p/pengertian-hukum-dan-keterkaitannya.html.Di akses pada tanggal 24 Maret 2013
Anonim.2013.Mengenal Profesi Kesehatan(online),http://www.scribd.com. Di akses pada tanggal 24 Maret 2013